Blog

Wanita sudah menikah bolehkah jadi pramugari

Wanita sudah menikah bolehkah jadi pramugari?

Ada begitu banyak pertanyaan – pertanyaan terkait dengan persyaratan menjadi Awak Kabin/Pramugari/Pramugara. Hal ini tidak lepas dari fenomena banyaknya orang – orang yang berminat terhadap profesi yang satu ini. Diantara sekian banyak syarat menjadi pramugari, ada salah satu pertanyaan spesifik yang cukup sering ditanyakan oleh sebagian besar orang. yaitu, Wanita sudah menikah bolehkah jadi pramugari.

“MENIKAH”. Wanita sudah menikah bolehkah jadi pramugari?

Wanita sudah menikah bolehkah jadi pramugari

Menjadi seorang Flight Attendant (FA) atau biasa kita sebut juga dengan istilah awak kabin (Pramugari) adalah profesi yang sangat digandrungi oleh sebagian besar masyarakat terkhususnya kaum hawa generasi muda. Namun seringkali juga ada pertanyaan Wanita sudah menikah bolehkah jadi pramugari?

Simak penjelasannya dalam artikel ini !

Selain dinilai pekerjaan sebagai FA adalah pekerjaan yang  enak, asyik , menyenangkan dan juga membahagiakan ternyata menjadi seorang FA juga merupakan pekerjaan yang mulia,  mengapa begitu? “ karena profesi FA berhubungan langsung dengan nyawa seseorang “ (Keselamatan) . Seorang FA bertanggung jawab penuh dengan keselamatan dan keamanan para penumpangnya, bahkan mereka harus mengutamakan keselamatan para penumpang diatas keselamatan dirinya sendiri . 

Selain itu , seorang FA identik dengan dandanan yang anggun nan elegant , cantik, rapi dan bersih ditambah lagi mereka juga bisa berkeliling ke negara – negara asing bahkan bisa mengitari dunia secara gratis dan justru dibayar dengan gaji yang sangat fantastis .. WAWW!! Sangat asyik bukan? 

Namun apakah seorang FA diperbolehkan untuk menikah ? sayang dong ya… wanita – wanita cantik tapi tidak diizinkan menikah demi tuntutan pekerjaan. Hehehe…

Sebenarnya , tidak ada larangan bagi para FA untuk menikah , tetapi mereka diminta oleh maskapai atau perusahaan tempat mereka bekerja untuk menunda pernikahan apalagi jika masih terikat masa kontrak kerja (terutama kontrak pertama) dengan perusahaan tersebut . Jadi artinya , seorang FA diperbolehkan menikah setelah masa kontrak kerja nya selesai atau setelah diangkat menjadi pegawai tetap.  Aturan diberlakukan demi menjaga kelancaran pekerjaan dan kebaikan maskapai perusahaan. 

Selain itu, menikah merupakan hak setiap individu yang dimana hak-hak tersebut juga sudah tercantum di dalam UUD perkawinan . Jadi untuk para FA Wanna Be , jangan khawatir kalian tidak bisa menikah jika bekerja menjadi seorang pramugari ya.

Hanya saja jika di antara FA ada yang ingin menikah namun masih terikat kontrak terutama masa kontrak kerja pertama , maka kemungkinan ada konsekuensi – konsekuensi yang harus ditanggung dan dari awal sudah disepakati antara pihak FA dan maskapai nya. Salah satunya adalah selama masih terbang dalan ikatan kontrak kerja, maka FA tersebut sebaiknya menunda kehamilannya. Namun jika ternyata ditengah – tengah kontrak kerja berjalan, kemudian FA tersebut hamil, maka tentu FA tersebut tidak lagi diijinkan terbang lagi, hal ini dimaksudkan untuk alasan kesehatan. Lalu bagaimana dengan kontrak kerjanya? kembali kepada pasal-pasal yang tertulis dan kesepakatan yang ada di dalamnya bagaimana.

Memang terkadang kita harus sedikit berkorban untuk kesuksesan sebuah karier ya say . hehe

 

Tetap menjadi Flight Attendant setelah menikah , Bolehkah ?

Setelah terpecahkan mengenai pertanyaan – pertanyaan seputar larangan menikah untuk seorang FA , pasti akan muncul pertanyaan baru tentang “ Bolehkan tetap menjadi FA , setelah menikah ?”

Pernikahan memang suatu hal yang diimpikan dan diidam-idamkan oleh semua orang terutama juga kaum wanita .
Selain menikah adalah ibadah , pastilah semua orang juga menginginkan pernikahan dengan pasangan pilihannya , memiliki anak dan membina rumah tangga yang bahagia .

Lalu bagaimana dengan karier seorang FA setelah menikah ? Apakah masih diizinkah oleh perusahaan untuk tetap bekerja?

Kembali lagi ke pembahasan awal tentang Wanita sudah menikah bolehkah jadi pramugari? bahwa tidak ada larangan pernikahan bagi para FA, tetapi memang dalam aturan beberapa maskapai , untuk masa kontrak kerja awal , para FA diminta untuk menunda pernikahan , jika kinerja nya bagus, dan pihak maskapai memperpanjang kontrak kerjanya maka tidak menutup kemungkinan di kontrak kedua ini mereka sudah diperbolehkan untuk menikah tetapi tetap mengikuti aturan  – aturan dari maskapai terkait. 

Di beberapa maskapai justru ada juga yang memberikan cuti menikah dan cuti hamil untuk para FA nya yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap . Nahh jadi untuk pertanyaan

 Jadi pertanyaan “Wanita sudah menikah bolehkah jadi pramugari?” sudah terjawab ya .

Para Pramugari masih tetap bisa bekerja setelah masa cutinya habis . Jadi untuk kalian para calon pramugari jangan risau , jangan khawatir, tetap lah untuk menggapai mimpi kalian menjadi seorang pramugari sukses tanpa was-was tidak bisa menikah dan tidak boleh menjadi pramugari  lagi setelah menikah . Tetapi bagi yang baru kontrak awal atau baru awalan bekerja sebagai FA , dan sudah ngebet kepingin menikah .. maka tantangannya kalian harus sedikit ngerem dulu ya. Wkwkwk tunggu lah sampai kontrak pertama selesai dulu . Setelah itu baru gass ke pelaminan .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *